OaHm,..beLajar,..beLajaR,..
Mmm..rasanya otak ini sudah buntu usai wisuda kemarin,..uuh..tak sanggup lagi mau buka buku,baca buku, ngapal,..mm...berattt..@!#$$*!! Tapi,mau gimana lagi, tinggal seminggu lagi ujian kompetensi dokter gigi diadakan,..mm,..musti kerja keras dari sekarang. Artinya, harus stop (minimal dikurangi lah) buka fb, blog, etc, kecuali yang berhubungan dengan ilmu kedokteran gigi,..
Semangattt!!!
Sekedar info:
Buat apa sih ujian kompetensi dokter gigi diadakan?
Nih, dikutip dari http://www.kdgi.org/
Kolegium Dokter Gigi Indonesia
Paradigma baru pelayanan kedokteran gigi menempatkan pasien sebagai fokus pelayanan yang harus diberi kepuasan, keselamatan, dan kenyamanan. Oleh karena itu, dokter gigi dituntut untuk bersikap demokratis, menghargai hak-hak pasien, terbuka, akuntabel, dan memperhatikan aspek hukum. Dalam hal ini, profesi dokter gigi dituntut untuk bersikap profesional, mempunyai kompetensi akademik-profesional yang memadai, dan bersikap etis.
Undang-Undang tentang Praktek Kedokteran No. 29 tahun 2004 mengarah pada pencapaian mutu pelayanan dokter gigi dengan konsep dasar melindungi masyarakat, membimbing dan membina dokter, serta memberdayakan institusi pendidikan dan profesi. Melalui Undang-Undang tesebut, dokter gigi dituntut untuk mampu belajar aktif dan mandiri, berbasis pada sikap dan kemampuan belajar secara berkelanjutan sesuai dengan asas belajar sepanjang hayat.
BAB VI, Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang UUPK, mengamanatkan bahwa untuk melakukan praktik kedokteran di Indonesia, dokter/dokter gigi harus terdaftar di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Untuk itu, mereka harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh KKI. Salah satu syarat untuk mendapatkan STR, para dokter/dokter gigi harus memiliki Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI).
Perkembangan IPTEK bidang kedokteran gigi dan teknologi informasi, disertai tuntutan masyarakat atas mutu pelayanan kedokteran gigi, membuat KDGI harus menjaga dan membina kompetensi dokter gigi di Indonesia. Salah satu upaya untuk menjaga mutu pelayanan dokter gigi di Indonesia, KDGI telah memutuskan bahwa Sertifikat Kompetensi bagi dokter gigi lulusan baru, hanya diberikan apabila mereka telah lulus Uji Kompetensi.
5 ur comment's
jangan di buntu atuh otakna..
ReplyDeletekayak jalan aja ya ada yang buntu..
hehe..
selamat belajar ya..
Namanya belajar tak ada batasnya... harus terus belajar... ntah waktu ujian atau nggak ada ujian itu seh bagi yg masih secool atau kul.. tapi spt aku yg udah nggak scool /kul.. ya tetep belajar apa aja... belajar untuk bisa lebih baik dari yg kemarin... tapi harus butuh fresh untuk jalan-jalan yaa spt blogku lah.. Komunitas Jalan-Jalan. hehehe promosi nich..
ReplyDeleteoh.. ya ada yg ketinggal, Terima kasih sudah mengisi di blogku.
ReplyDeleteasikkk,,, bsa periksa gigi gratis sama kak uleng hahaha..
ReplyDeletekapan saya bisa dijaikan kelinci percobaan pertama dengan
kasus kerusakan gigi terparah di antara sepupumu yg lain ^^ hehe
ditunggu yak....
periksa gigiku dooong,,,
ReplyDeletehik hik hik